Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Surat Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

    Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan  Surat Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan  Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar
    Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Surat Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

    MAKASSAR-  Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, SH.MH., Abdullah, SH.MH, Sulwahidah, SH., MH dan Kamaria, SH., MH, membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019. Pada hari ini Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

     
    Penuntut Umum Kejati SulSel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebagai berikut : 1).Meenyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair, 2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, 3).

    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar Rp 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760, 60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,

    Maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260, - dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM  dan Saksi  Irawan Abadi, SS, M.Si .
    Selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebagai berikut : 1). Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si  terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair,  2).

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si  dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, 3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebesar Rp 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760, 60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,

    Maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260, - dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.

    Sekitar pukul 19.00 Wita Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal  07 Juli 2023 dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa (Pleidoi).

    Makassar, 31 Juli 2023
    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSELSOETARMI, S.H., MH. 
    HP. 081342632335 (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sebagai Bentuk Rasa Empat, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Untuk Siswa Baru, Kepsek SMPN 3 Labakkkang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

    Ikuti Kami